
Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dimana hasil dari pajak merupakan
sumber penghasilan utama negara. Oleh karena itu, akan ditemui berbagai macam pajak dimulai dari tempat tinggal, kendaraan sampai kegiatan usaha. Berikut ini beberapa jenis pajak usaha yang perlu Pilaris ketahui sebagai seorang pelaku usaha!
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan. Setiap
pengusaha atau perusahaan juga akan dikenai pajak penghasilan sebesar 1% dari total omset. PPh ini juga berlaku bagi bisnis model UMKM atau konvensional yang memiliki bangunan fisik, maupun bagi pebisnis
online atau
e-commerce. Besaran pajaknya sama yakni 1% dari omset termasuk juga landasan undang-undangnya tentang pajak pengusaha.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sejak tahun 2014, pemerintah menetapkan
batasan Pengusaha Kena Pajak atau PKP yakni pengusaha yang memiliki omset mencapai Rp 4,8 miliar setiap tahun. Jadi, setiap pengusaha baik
offline atau
online yang memiliki penghasilan hingga angka tersebut setiap tahunnya wajib dikenai PPN. PPN ini biasanya dipungut dari setiap transaksi yang terjadi. Biasanya, Pilaris akan menemukan keterangan ‘sudah termasuk biaya PPN’ dalam struk pembelian.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM sejatinya hampir sama seperti PPN. Hanya saja, objek pajak disini secara khusus merupakan
objek mahal atau mewah. Biasayanya, beberapa acuan barang mewah adalah barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok, hanya bisa dikonsumsi oleh kalangan kelas atas dan berpenghasilan tinggi, digunakan untuk menunjukkan status sosial, serta dapat merusak kesehatan, mora, dan ketertiban masyarakat.
Jika pemasukan pajak ke kas negara berkurang, otomatis akan menghambat laju perkembangan ekonomi dan stabilitas negara. Oleh karena itu, jangan terlambat
membayar pajak usaha ya, Pilaris!
Temukan tips-tips menarik seputar bisnis franchise lainnya di Pilar Asia!