Chat kami untuk penawaran terbaik

4 Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Jangan Diabaikan!

{{ 4 Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Jangan Diabaikan! }} Pilaris, tentu sebagai pemilik bisnis kalian mengetahui bahwa seorang karyawan berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Nah, hal ini dipenuhi melalui gaji yang sesuai dan dibayarkan secara tepat waktu. Tapi selain gaji, karyawan juga memiliki hak-hak lain yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Sebagian dari hak-hak itu bahkan bersifat wajib dipenuhi karena diatur dalam undang-undang. Selain hak selain gaji yang bersifat wajib, suatu perusahaan juga dapat menawarkan manfaat atau benefit lain ke karyawannya. Hal ini umumnya digunakan untuk memotivasi para karyawan bekerja dengan baik untuk mengembangkan perusahaan.

Jaminan Sosial

Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua perusahaan wajib memberikan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah bekerja setidaknya selama enam bulan di perusahaan tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 juga mewajibkan penyelenggara kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi karyawannya. Jenis jaminan sosial yang dapat diberikan terdiri dari tiga jenis berikut ini.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan ini akan memberikan perlindungan atas risiko terjadinya kecelakaan yang terjadi dalam pekerjaan. Perlindungan yang diberikan juga termasuk pada kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja. Jumlah iuran yang harus dibayarkan perusahaan beragam, bergantung pada tingkat risiko kecelakaan. Umumnya untuk pekerjaan dengan tingkat risiko rendah, jumlah iuran adalah sebesar 0,24% dari besaran upah karyawan. Sedangkan untuk tingkat risiko tinggi, jumlah iuran adalah 1,74% dari besaran upah karyawan.

Jaminan Hari Tua

Jaminan ini akan memberikan manfaat uang tunai kepada karyawan yang telah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, maupun mengalami cacat total tetap. Adapun jumlah uang yang akan diterima terdiri dari akumulasi nilai iuran dan hasil pengembangannya. Besaran iuran untuk jaminan ini adalah 5,7% dari jumlah upah karyawan. Berbeda dengan Jaminan Kecelakaan Kerja yang ditanggung penuh oleh perusahaan, Jaminan Hari Tua ditanggung bersama antara karyawan dan perusahaan. Adapun pembagian tanggungan adalah 2% menjadi tanggungan karyawan, dan 3,7% menjadi tanggungan perusahaan.

Jaminan Kematian

Jaminan ini akan memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris dari karyawan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Adapun jumlah uang tunai yang dibayarkan mencapai Rp36 juta dengan pembagian Rp4,8 juta untuk biaya santunan, Rp3 juta untuk biaya pemakaman, serta Rp12 juta untuk biaya bantuan beasiswa anak. Besaran iuran yang harus dibayarkan dalam program jaminan ini adalah 0,3% dari jumlah gaji karyawan.

Reimburse Dana Berobat

Sistem reimbursement atau penggantian biaya berobat masih cukup banyak diterapkan di beberapa perusahaan di Indonesia. Reimbursement yang ditawarkan ini biasanya dibatasi dengan sistem plafon. Sistem plafon sendiri dapat diartikan sebagai output dari premi yang sudah dibayarkan oleh nasabah. Jadi, semakin tinggi premi asuransi yang dibayar, maka semakin besar plafon asuransi yang didapatkan. Meskipun demikian, jika perusahaan juga telah memberikan BPJS Kesehatan kepada karyawan, maka kewajiban reimburse perusahaan biasanya dialihkan menjadi pembayaran tambahan untuk menutup biaya kesehatan karyawan.

Asuransi Kesehatan

Selain program reimburse, beberapa perusahaan juga menawarkan asuransi kesehatan ke karyawannya agar dapat memberikan jaminan yang lebih memadai. Asuransi kesehatan ini umumnya merupakan asuransi kesehatan kumpulan, di mana semua karyawan yang menjadi peserta asuransi tersebut pasti dilindungi. Namun, karena asuransi tersebut didaftarkan oleh perusahaan, maka periode perlindungan ini hanya terbatas ketika karyawan bekerja di perusahaan tersebut. Jika karyawan mengundurkan diri, maka karyawan tersebut tidak lagi bisa menikmati manfaat asuransi kesehatan kumpulan tersebut.

Hak Cuti

Selain berhak atas gaji dan berbagai tunjangan, seorang karyawan juga memiliki hak mutlak atas cuti. Hak ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 79 ayat 2 dari UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa seorang karyawan berhak untuk mendapatkan cuti selama 12 hari setiap tahunnya. Hak cuti itu berlaku setelah si karyawan bekerja selama setahun. Selain cuti tahunan, seorang karyawan juga berhak untuk tidak bekerja di hari-hari pentingnya, seperti pernikahan, kehilangan anggota keluarga, hamil, melahirkan, serta hari libur nasional. Nah, itu tadi beberapa hak yang wajib dimiliki oleh karyawan selain gaji. Sebagai seorang pemilik bisnis, Pilaris jangan lupa untuk memenuhi keempat hak di atas, ya! Jika kalian masih ingin tau lebih lanjut soal legalitas dan tips terkait franchise lainnya, kalian bisa membaca semuanya di Pilar Asia!
Tags: Bisnis, employee rights, Franchise, franchise indonesia, hak karyawan,
Pilar Asia

Leave a reply

Indonesia SME’s Marketplace

Ruko Graha Boulevard Summarecon Serpong, Jln. Gading Serpong Boulevard BVA1, Curug Sangereng,

Kec. Klp Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810

METODE PEMBAYARAN


© 2021 Pilar Asia | PT Pilar Kemajuan Indonesia