
Sebagai seorang pengusaha
franchise, Pilaris wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW, lho! Hal ini karena STPW memiliki manfaat penting bagi kalian. STPW merupakan identitas yang legal dan diakui oleh negara bagi
franchisor. Selain itu, STPW juga dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan terkait reputasi
brand oleh
calon mitra dalam memilih franchise yang menguntungkan. Tapi sebetulnya, apa sih STPW itu? Dan bagaimana cara mengurusnya? Yuk, simak di bawah ini!
Pengertian STPW
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW adalah bukti pendaftaran usaha
franchise kalian, sekaligus bukti pendaftaran perjanjian
franchise antara
franchisor dan
franchisee. Karena STPW ini merupakan
dokumen hukum yang dibutuhkan dalam pendirian franchise, segala hal yang berkaitan dengan STPW diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No. 71 Tahun 2019 dan juga
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007.
Cara Mengurus STPW
Sekarang, untuk mengurus STPW, Pilaris sudah bisa melaksanakannya secara
online, lho! Pilaris bisa mengajukannya melalui sistem
Online Single Submission atau OSS. Nah, ada 8 jenis permohonan STPW yang semuanya memiliki persyaratan berbeda-beda, lho!
Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Luar Negeri
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba
- Fotokopi legalitas usaha.
Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Luar Negeri
- Fotokopi Izin Teknis;
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Perjanjian Waralaba;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
- Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
- Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Luar Negeri
- Fotokopi Izin Teknis;
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
- Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
- Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.
Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba berasal dari Dalam Negeri
- Fotokopi Izin Teknis;
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang* ;
- Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
- Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
Permohonan Baru STPW Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Luar Negeri
- Fotokopi Izin Teknis;
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba;
- Fotokopi STPW sebagai Penerima Waralaba;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
- Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
- Fotokopi KTP Pemiliki/Penanggungjawab Perusahaan.
Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba Dalam Negeri
- Fotokopi Izin Teknis;
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Perjanjian Waralaba;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
- Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
- Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Luar Negeri
- Fotokopi Izin Teknis;
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Perjanjian Waralaba;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
- Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
- Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
Permohonan Baru STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba Dalam Negeri
- Fotokopi Izin Teknis;
- Fotokopi Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Perjanjian Waralaba;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi STPW Pemberi Waralaba;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang *;
- Fotokopi Tanda Bukti Pendaftaran HKI; dan
- Fotokopi KTP Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.
Nah, Pilaris, itu tadi
persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus pengajuan STPW! Setelah semua berkas disiapkan, Pilaris bisa langsung mengajukan pendaftaran STPW secara
online. Praktis, kan?
Kalau kalian membutuhkan tips lain terkait dokumen hukum yang dibutuhkan dalam franchise, kalian bisa membaca semuanya di Pilar Asia!