Chat kami untuk penawaran terbaik

Apakah Kita Akan Melihat Akhir Jaman Berjualan di TikTok dengan Pelarangan TikTok Shop?

18 September 2023 / by Pilar Asia / in Tips & Tricks
{{ Apakah Kita Akan Melihat Akhir Jaman Berjualan di TikTok dengan Pelarangan TikTok Shop? }}

menyoroti perhatian yang meningkat terhadap pelarangan penjualan di platform TikTok Shop. Model bisnis yang memungkinkan pengguna untuk berjualan atau mempromosikan produk melalui fitur "live" TikTok kini menghadapi ancaman penutupan. Alasannya adalah larangan ini diterapkan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia, yang berpendapat bahwa platform media sosial tidak boleh menyediakan layanan e-commerce dalam platform yang sama. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemerintah dapat mengatur praktik bisnis dalam industri ini, melindungi konsumen, dan memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk produsen dan konsumen.

Penggabungan platform berjualan dan hiburan di TikTok dapat menghambat inovasi. Larangan ini tidak berarti penutupan permanen, melainkan lebih kepada pengaturan dengan berbagai regulasi yang bertujuan untuk mengarahkan daripada menutup sepenuhnya. Amerika dan India telah menerapkan larangan serupa, yang menolak TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan, karena hal ini dianggap sebagai monopoli dalam perdagangan online, yang dipengaruhi oleh percakapan di media sosial dan sistem pembayaran serta logistik yang dikendalikan oleh TikTok.

Pemerintah Indonesia juga sangat ketat dalam mengatur praktik penjualan ini. Mereka melakukannya untuk mengatur perdagangan lintas batas demi mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri agar tetap bersaing di pasar digital Indonesia. TikTok Shop saat ini banyak yang menjual produk impor langsung kepada konsumen, tanpa melalui proses yang seharusnya. Larangan impor ini hanya berlaku untuk produk yang masih dapat diproduksi di dalam negeri.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan ritel luar negeri agar tidak menjual produknya secara langsung kepada konsumen, karena produk yang masuk ke Indonesia seharusnya melalui mekanisme impor terlebih dahulu. Jika produk impor terus-menerus dijual langsung kepada konsumen, UMKM dalam negeri akan kesulitan bersaing, karena mereka harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya yang memerlukan waktu yang lama.

Sebaiknya, TikTok seharusnya membuat aplikasi terpisah untuk layanan e-commerce-nya, seperti Lazada, Shopee, atau Tokopedia. Ini akan memungkinkan konsumen untuk tidak hanya berfokus pada TikTok Shop dengan fitur "live," tetapi juga memberikan alternatif untuk berbelanja di toko fisik atau platform online lainnya. Selain itu, pemisahan antara media sosial dan e-commerce akan mempermudah pengawasan dan mengurangi peluang kecurangan.

TikTok awalnya adalah platform media sosial untuk hiburan dan edukasi. Jika terus digabungkan dengan bisnis penjualan, kemungkinan besar akan mengorbankan kreativitas dan inovasi yang dihasilkan melalui konten. Ini juga dapat mengganggu UMKM lokal yang telah berjuang keras mematuhi peraturan yang ketat. Seharusnya, UMKM dalam negeri dan produk impor diperlakukan secara adil untuk mendorong kompetisi yang sehat.

Tentang apakah TikTok Shop sebaiknya tetap digabungkan dengan media sosial atau dipisahkan, ini akan menjadi kebijakan yang harus dipertimbangkan dengan cermat oleh pemerintah dan pengelola TikTok. Apakah era berjualan di TikTok sudah berakhir atau belum akan bergantung pada bagaimana regulasi dan kebijakan ini diterapkan dan dijalankan di masa mendatang.

Tags: TikTok, Shop, Dilarang Era, Jualan, di, Berakhir Pelarangan, Shop Penjualan, Online, TikTok Kebijakan, Regulasi, TikTok Dampak, Larangan, Shop UMKM, dan, TikTok Inovasi, dalam, Berjualan Media, Sosial, E-commerce Transformasi, Tren, Bisnis Konsumen, Digital Perubahan, Industri, Digital Platform, Kompasiana Perkembangan, Bisnis, Online Larangan, Penjualan, TikTok Dinamika, Pasar, Digital Tren, E-commerce, Terbaru Pengaruh, Media, Sosial Regulasi, Indonesia Transformasi,
Pilar Asia

Leave a reply

Indonesia SME’s Marketplace

Ruko Graha Boulevard Summarecon Serpong, Jln. Gading Serpong Boulevard BVA1, Curug Sangereng,

Kec. Klp Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810

METODE PEMBAYARAN


© 2021 Pilar Asia | PT Pilar Kemajuan Indonesia