Chat kami untuk penawaran terbaik

Berminat Jadi Eksportir? Simak Syaratnya!

{{ Berminat Jadi Eksportir? Simak Syaratnya! }} Ekspansi bisnis tentu menjadi keinginan bagi seluruh pemilik usaha. Tidak hanya ekspansi ke kota lain dalam negara yang sama, tetapi akan sangat bagus jika usaha Pilaris juga bisa melakukan ekspansi ke luar negeri, lho! Tapi, tentu saja untuk mendaftarkan diri menjadi eksportir, Pilaris harus mengurus beberapa dokumen dan perizinan yang lebih rumit. Pada dasarnya, seluruh jenis eksportir harus memiliki badan hukum resmi, NPWP, serta surat perizinan. Kemudian, jenis eksportir diklasifikasikan menjadi dua. Nah, kedua jenis tersebut juga memiliki syarat eksportir masing-masing!

Eksportir Produsen

Eksportir produsen adalah perusahaan yang sebagian hasil produksinya dijual ke pasar luar negeri. Selain itu, eksportir produsen juga mengurus sendiri seluruh proses eskpor. Biasanya, pihak-pihak yang termasuk ke dalam eksportir produsen merupakan perusahaan multinasional yang sudah memiliki pasar di luar negeri. Bagi eksportir produsen, mereka harus memiliki Izin Usaha Industri, serta mampu menyerahkan Laporan Realisasi Ekspor kepada Dinas Perindag setiap tiga bulan. Laporan tersebut sebelumnya harus disahkan oleh Bank Devisa. Laporan juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa perusahaan tersebut tidak terlibat tunggakan pajak, tunggakan perbankan, maupun masalah kepabeanan.

Eksportir Non-Produsen

Berkebalikan dengan eksportir produsen, eksportir non-produsen tidak memproduksi sendiri barang yang diekspor. Mereka akan berfokus dalam mencari pembeli. Eksportir non-produsen pada dasarnya merupakan agen pemasaran dari produsen dalam negeri agar produknya dapat dinikmati oleh pasar ekspor. Untuk pihak yang menjadi eksportir non-produsen, mereka harus mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah, serta memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan. Selain itu, eksportir non-produsen juga harus menyerahkan Laporan Realisasi Ekspor kepada Dinas Perindag setiap tiga bulan. Laporan tersebut sebelumnya harus disahkan oleh Bank Devisa dan menyertakan surat pernyataan bahwa perusahaan tersebut tidak terlibat tunggakan pajak, tunggakan perbankan, maupun masalah kepabeanan. Nah, itu tadi beberapa syarat eksportir yang harus kalian penuhi jika Pilaris berminat untuk menjadi eksportir! Jika kalian masih ingin tau lebih lanjut soal legalitas dan tips terkait franchise lainnya, kalian bisa membaca semuanya di Pilar Asia!
Tags: Bisnis, ekspor, ekspor impor, Franchise, franchise indonesia, international market, international trade, perdagangan internasional, syarat ekspor, trade,
Pilar Asia

Leave a reply

Indonesia SME’s Marketplace

Ruko Graha Boulevard Summarecon Serpong, Jln. Gading Serpong Boulevard BVA1, Curug Sangereng,

Kec. Klp Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810

METODE PEMBAYARAN

© 2021 Pilar Asia