
Pilaris, kalian mungkin sempat mendengar kabar soal
TaniFund yang mengalami gagal bayar terhadap beberapa investornya. TaniFund sendiri pada dasarnya merupakan sebuah wadah
crowdfunding yang membiayai program budidaya agrikultur. Nah, meskipun prospek keuntungannya menjanjikan, tapi ternyata
platform ini gagal membayar 130 investor sejak akhir 2021, lho! Pada November 2021, TaniFund sudah mulai tidak membayar investor dengan alasan kegagalan panen yang dialami petani. Namun, karena hal tersebut terjadi secara terus menerus hingga sekarang, OJK mulai menempatkan TaniFund dalam pengawasan khusus.
Nah, gagal bayar sendiri sebenarnya bukan merupakan hal asing dalam bisnis. Umumnya, gagal bayar akan dikenal dengan istilah wanprestasi. Wanprestasi sendiri adalah suatu tindakan tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam
perjanjian awal antara kreditur dan debitur. Biasanya, kewajiban yang dimaksud berupa utang atau pinjaman modal bisnis. Ada beberapa penyebab wanprestasi atau gagal bayar bisa terjadi. Simak di bawah ini!
Kelalaian Salah Satu Pihak
Salah satu penyebab dari gagal bayar atau wanprestasi adalah adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang merugikan debitur. Adapun kewajiban yang dianggap lalai ketika tidak dilaksanakan oleh debitur antara lain memberikan sesuatu yang telah dijanjikan, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melaksanakan suatu perbuatan. Jika kelalaian terjadi, maka pihak yang dirugikan berhak untuk
menuntut pertanggungjawaban dari pihak lain.
Kesengajaan
Hampir serupa dengan kelalaian, hanya saja kegagalan untuk melakukan kewajiban dilakukan secara sengaja oleh salah satu pihak yang terlibat. Dengan demikian, kerugian yang disebabkan dapat menjadi lebih besar. Selain itu, konsekuensi yang dihadapi juga akan semakin tinggi pula.
Faktor yang Memaksa (Force Majeure)
Penyebab ketiga dari wanprestasi adalah adanya
kondisi pemaksaan atau force majeure. Faktor ini biasanya merupakan kejadian yang tidak dapat dikendalikan. Jadi, kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya bukan disebabkan karena keinginan sendiri, tetapi ada faktor yang di luar kendali. Nah, jika melihat dari kasus TaniFund, alasan perusahaan gagal membayar investor dapat digolongkan sebagai
force majeur. Hal ini disebabkan karena kegagalan panen yang dialami petani merupakan suatu hal yang berada di luar kendali perusahaan. Selain itu, keadaan memaksa lainnya bisa berupa objek hilang atau dicuri, objek binasa karena ketidaksengajaan, bencana alam, dan sebagainya.
Itu tadi beberapa hal yang bisa menyebabkan gagal bayar atau wanprestasi. Jadi, dalam menjalankan bisnis, Pilaris harus senantiasa menepati perjanjian yang sudah disepakati, ya!
Jika Pilaris masih ingin tau lebih lanjut soal tips terkait hukum dan franchise lainnya, kalian bisa membaca semuanya di Pilar Asia!