Chat kami untuk penawaran terbaik

Jangan Sampai Tertukar, Ini Perbedaan SIUP, IUT, dan IUI!

{{ Jangan Sampai Tertukar, Ini Perbedaan SIUP, IUT, dan IUI! }} Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pemilik usaha adalah surat izin yang sah dari lembaga pemerintahan yang berwenang. Dengan surat izin yang sah, makan perusahaan akan lebih dipercaya oleh konsumen dan mitra, serta dapat mudah melakukan ekspansi bisnis. Dalam dunia bisnis, terdapat tiga jenis surat izin usaha yang paling umum dikenal oleh masyarakat. Adapun ketiga jenis surat izin tersebut adalah SIUP, IUT, dan IUI. Ketiga surat izin tersebut memiliki fungsinya masing-masing, tergantung pada jenis bisnis yang Pilaris jalankan, lho! Jadi, apa sih perbedaannya? Simak selengkapnya di sini!

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat izin ini merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk bidang usaha berskala mikro, kecil, menengah, hingga besar. Beberapa perusahaan yang perlu memiliki SIUP antara lain Persekutuan Komanditer (CV), Perusahaan Perseorangan (PO), dan Perseroan Terbatas (PT). SIUP akan membuat usaha yang bersangkutan sah di mata hukum dan mendapat jaminan perlindungan secara hukum dari negara. Selain itu, pemilik usaha juga bisa mengikuti berbagai tender dan pameran yang diadakan oleh pemerintah, maupun kegiatan ekspor dan impor. Syarat untuk memiliki SIUP diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 289/MPP/Kep/10/2001 Tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.

Izin Usaha Tetap (IUT)

IUT merupakan surat izin yang dibuat khusus untuk perusahaan Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dengan tujuan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). IUT dibuat dan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berdasarkan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, BKPM berwenang untuk memberikan IUT sesuai daerahnya masing-masing. Dengan demikian, jika penanaman modal berskala provinsi, maka diatur oleh provinsi. Sedangkan, modal yang berskala kota/kabupaten, maka diatur oleh pemerintah daerah tingkat kota/kabupaten. Berdasarkan kewenangannya, pemerintahan provinsi berhak dalam pengaturan perpanjangan izin para pekerja asing yang bekerja di wilayah kota/kabupaten yang masih berada dalam lingkup satu provinsi. Sedangkan, pihak pemerintah kota/kabupaten mengurus perizinan lokasi, izin mendirikan bangunan, perizinan undang-undang gangguan, dan sertifikat tanah.

Izin Usaha Industri (IUI)

IUI merupakan perizinan yang ditujukan khusus untuk bidang usaha indutri yang berfokus dengan kegiatan industri. Adapun proses industri yang dimaksud dimulai dari pengolahan bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi hingga menjadi barang jadi. Syarat perizinan IUI diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1995 Mengenai Izin Usaha Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008 Mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri. Meskipun kepemilikan izin itu tidak berlaku bagi usaha industri kecil, tetapi industri kecil tetap harus terdaftar dalam data pendirian usaha industri negara. Selain IUI, pemilik usaha industri juga harus memiliki izin gudang jika memiliki tempat penyimpanan yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut. Dokumen lain yang dibutuhkan sebelum membuat IUI adalah Izin Prinsip yang bisa didapatkan melalui tahapan Persetujuan Prinsip. Nah, itu tadi penjelasan terkait perbedaan ketiga jenis surat izin yang diperlukan dalam bisnis. Pilaris jangan lupa untuk mengurus perizinan, ya! Kalau Pilaris masih penasaran soal tips lainnya, kalian bisa menemukan banyak hal menarik lainnya di Pilar Asia!
Tags: Bisnis, Franchise, franchise indonesia, legalitas bisnis, perizinan bisnis, surat izin,
Pilar Asia

Leave a reply

Indonesia SME’s Marketplace

Ruko Graha Boulevard Summarecon Serpong, Jln. Gading Serpong Boulevard BVA1, Curug Sangereng,

Kec. Klp Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810

METODE PEMBAYARAN


© 2021 Pilar Asia | PT Pilar Kemajuan Indonesia