Chat kami untuk penawaran terbaik

Mengenal 2 Kategori Syarat dalam Kontrak

{{ Mengenal 2 Kategori Syarat dalam Kontrak }} Sebuah kontrak pasti bukan merupakan dokumen yang asing bagi para pebisnis, sebab dalam menjalin kemitraan, pasti Pilaris akan membutuhkan kontrak yang mengikat. Pada dasarnya, isi suatu kontrak adalah bebas, bergantung pada kesepakatan pihak-pihak yang terlibat. Namun, kebebasan tersebut tetap harus mencakup beberapa syarat penting, lho! Nah, dalam kontrak, syarat-syarat yang menetapkan sahnya suatu kontrak dibagi ke dalam dua kategori.

Syarat Subjektif

Syarat subjektif mengandung dua aspek, yaitu kesepakatan kedua belah pihak serta kecakapan bertindak. Dalam kesepakatan kedua belah pihak, maksudnya adalah seluruh pihak yang terlibat memiliki kesadaran dalam penyataan kehendak masing-masing. Oleh karena itu, seluruh pihak diwajibkan untuk menjalin kesepakatan tanpa adanya unsur paksaan maupun penipuan yang dilakukan oleh pihak lain. Sedangkan, kecakapan bertindak berarti kemampuan untuk melakukan sebuah perbuatan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Oleh karena itu, pihak yang terlibat dalam kontrak hanya boleh meliputi individu yang telah berusia 21 tahun dan/atau sudah menikah dan tidak memiliki gangguan kejiwaan maupun dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Syarat Objektif

Jika syarat subjektif berfokus pada pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak, maka syarat objektif lebih berfokus pada objek perjanjian dan sebab yang halal. Objek perjanjian di sini umumnya berkaitan dengan prestasi yang harus dipenuhi masing-masing pihak. Makudnya, setiap pihak perlu memnuhi kewajiban yang harus dilakukan. Misalnya, A membeli sebuah mobil dari B dengan harga Rp200.000.000. Objek yang diperjanjikan yaitu mobil. Sedangkan, prestasi yang harus dipenuhi adalah kewajiban A untuk menyerahkan uang yang disepakati. Prestasi juga harus dipenuhi oleh B berupa kewajiban untuk memberikan mobil yang telah dibayar oleh A. Sedangkan untuk sebab yang halal berarti hal yang diatur dalam kontrak tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban, serta norma kesusilaan yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Nah, itu tadi dua kategori syarat yang harus kalian ketahui dan tidak dapat dikecualikan dari suatu kontrak. Jika Pilaris masih ingin tau lebih lanjut soal tips terkait hukum dan franchise lainnya, kalian bisa membaca semuanya di Pilar Asia!
Tags: agreement, business contract, contract, Franchise, franchise indonesia, kontrak, kontrak bisnis, kontrak kemitraan, perjanjian,
Pilar Asia

Leave a reply

Indonesia SME’s Marketplace

Ruko Graha Boulevard Summarecon Serpong, Jln. Gading Serpong Boulevard BVA1, Curug Sangereng,

Kec. Klp Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810

METODE PEMBAYARAN


© 2021 Pilar Asia | PT Pilar Kemajuan Indonesia