
Seperti yang telah Pilaris ketahui,
franchise atau waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis. Hak tersebut memperbolehkan
franchisee untuk melakukan pemasaran barang atau jasa yang dimiliki oleh
pihak franchisor. Nah, seperti halnya bisnis lain pada umumnya, terdapat beberapa aturan hukum yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis
franchise di Indonesia. Aturan hukum tersebut wajib dipatuhi, sebab merupakan landasan penting untuk mendukung kelancaran usaha kalian, lho! Di Indonesia, segala kriteria dan aturan hukum yang harus dipatuhi oleh bisnis
franchise terkandung dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Kriteria Franchise
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, sebuah bisnis
franchise harus memenuhi beberapa kriteria tertentu. Adapun beberapa kriteria tersebut antara lain memiliki ciri khas, memiliki setidaknya 5 tahun pengalaman, memiliki standar pelayanan secara tertulis, ada dukungan berkelanjutan dari pihak
franchisor, serta sudah
mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepemilikan STPW
Selain memenuhi kriteria
franchise di atas, bisnis
franchise juga telah harus
memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Dokumen ini merupakan bukti pendaftaran bisnis untuk melakukan perjanjian bisnis franchise sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pilaris dapat mengajukan permohonan STPW dilakukan melalui
Online Single Submission (OSS). Dokumen STPW akan terus berlaku selama perjanjian usaha masih berlangsung dan Hak Kekayaan Intelektual masih berlaku.
Pendaftaran Logo Franchise
Para pemilik bisnis
franchise wajib
menggunakan logo yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebelum logo digunakan, Pilaris wajib mengajukan draf logo secara tertulis kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi. Setelah logo disetujui, kalian baru bisa menggunakan logo tersebut di kantor pusat maupun di setiap gerai franchise. Logo
franchise juga termasuk ke dalam
objek HAKI, sehingga orang lain dilarang mengubah bentuk, menyalahgunakan, serta memalsukan logo
franchise kalian.
Pelaporan Kegiatan Usaha
Terkait pelaporan kegiatan usaha, terdapat perbedaan bagi
franchisee luar negeri dan dalam negeri. Untuk
franchisee luar negeri, kalian wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha
franchise kepada
Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi. Sedangkan,
franchisee dalam negeri wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Bidang Perdagangan di Provinsi DKI Jakarta. Seluruh laporan wajib disampaikan setiap tahun, dengan batas akhir paling lambat pada 31 Juni tahun berikutnya. Jika melanggar,
franchisee akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis paling banyak 3 kali dengan masa tenggang paling lama 14 hari. Jika
franchisee tetap melanggar setelah dikenai sanksi, maka STPW dan izin usaha akan dicabut.
Agar usaha Pilaris tidak terkena sanksi, maka kalian harus senantiasa mematuhi segala aturan hukum yang telah ditetapkan. Dengan demikian, bisnis kalian dapat berjalan dengan lancar dan kalian memiliki reputasi yang baik di mata pemerintah dan masyarakat.
Jika Pilaris masih ingin tau lebih lanjut soal tips terkait franchise lainnya, kalian bisa membaca semuanya di Pilar Asia!