Seiring dengan kemajuan teknologi, kita telah menyaksikan berbagai produk teknologi yang telah mempermudah kehidupan manusia. Salah satu aspek yang sangat terpengaruh adalah dalam bidang ekonomi, di mana platform-platform seperti TikTok yang saat ini tengah populer telah memfasilitasi transaksi jual beli. Namun, ironisnya, ketika semakin banyak pedagang dan pembeli yang aktif bertransaksi melalui aplikasi ini, pemerintah justru sedang mempertimbangkan untuk melarang TikTok sebagai platform jual beli karena dianggap dapat merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Teten Masduki telah mengumumkan bahwa "Retailer asing tidak lagi diizinkan untuk menjual produk langsung kepada konsumen. Mereka harus mengikuti mekanisme impor yang telah ada sebelum mereka bisa memasarkan produk mereka di pasar digital Indonesia. UMKM akan menghadapi kesulitan karena mereka harus mengurus izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi halal, dan hal-hal lainnya yang kompleks."
Rencana pemerintah untuk melarang TikTok sebagai platform jual beli telah memicu beragam reaksi di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak mendukung langkah ini dengan argumen bahwa TikTok dianggap merugikan UMKM. Meskipun demikian, tak bisa dipungkiri bahwa banyak juga yang merasakan manfaat dari platform ini. Perselisihan ini semakin rumit dengan masuknya barang impor dengan harga sangat murah. Ini menjadi ironis jika melarang TikTok sebagai media jual beli adalah respons terhadap masalah impor.
Dalam menghadapi permasalahan ini, sangat penting untuk memahami dengan baik akar permasalahannya. Melarang TikTok sebagai platform jual beli bukanlah solusi yang tepat, terutama dalam konteks negara yang sedang mendorong transformasi digital dan digitalisasi UMKM. Yang dibutuhkan adalah pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk pendampingan dan peningkatan literasi digital bagi UMKM agar mereka dapat beradaptasi dengan perubahan ini.
Sudah saatnya kita mengenali pentingnya literasi digital dalam era transformasi digital. Banyak UMKM yang belum siap menghadapi perubahan ini, dan oleh karena itu, dukungan dalam hal literasi digital sangatlah relevan. Pemerintah harus memberikan dukungan yang memadai kepada UMKM agar mereka dapat memanfaatkan teknologi dengan efektif, sehingga mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dalam lingkungan bisnis yang semakin terdigitalisasi.
Dalam pandangan Islam, teknologi dianggap sebagai alat untuk mempermudah kehidupan manusia, selama tidak melanggar prinsip-prinsip hukum syariah. Oleh karena itu, larangan terhadap TikTok sebagai platform jual beli perlu dianalisis dengan cermat apakah ini melanggar hukum syariah atau tidak. Dalam perdagangan, Islam memungkinkan perdagangan komoditas non-kebutuhan pokok berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip pasar yang sempurna, dengan syarat bahwa baik penjual maupun pembeli memberikan persetujuan.