
Tidak hanya Lebaran, THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan bonus yang harus Pilaris bayarkan kepada seluruh karyawan kalian menjelang hari raya. THR umumnya diberikan sebelum mulai dilaksanakan cuti bersama, sehingga dapat digunakan oleh karyawan untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya. THR sendiri berlaku untuk semua jenis karyawan, baik pegawai negeri ataupun swasta. Di beberapa perusahaan, jumlah THR sudah diatur dalam kontrak, seperti halnya
jumlah gaji. Oleh karena itu, jenis THR juga dapat menjadi pertimbangan karyawan sebelum menerima tawaran kerja.
Pengertian THR
THR atau tunjangan hari raya, adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. THR ini sifatnya wajib lho, Pilaris! Kalian harus membayarkannya kepada pekerja yang sudah mengeluarkan tenaga mereka untuk perusahaan. Pemberian THR sendiri diatur dalam
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Karena THR bersifat wajib, maka perusahaan wajib membayarkannya tepat waktu. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi dari pihak pemerintah. Adapun sanksi tersebut berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda tersebut kemudian akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh. Selain itu, meskipun sudah membayar denda, perusahaan juga tetap harus membayarkan THR karyawannya.
Cara Menghitung THR
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, penetapan besaran THR dapat ditentukan dengan dua cara. Pertama adalah sesuai dengan satu bulan upah untuk pekerja yang mempunyai
masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan, cara kedua adalah diberikan secara pro rata untuk pekerja yang mempunyai masa kerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan. Nah, upah yang dimaksud di sini dapat berupa gaji pokok atau gaji pokok dan tunjangan tetap. Hal ini akan ditentukan oleh kebijakan internal perusahaan. Lebih jelasnya, Pilaris dapat menggunakan rumus berikut untuk menghitung jumlah THR yang harus diberikan:
(masa kerja x 1 bulan upah) ÷ 12
Karena pemberian THR adalah wajib, jadi jangan lupa untuk membayarkan THR karyawan kalian satu minggu sebelum hari raya ya, Pilaris!
Kalau Pilaris masih penasaran soal tips lainnya, kalian bisa menemukan banyak hal menarik lainnya di Pilar Asia!