Chat kami untuk penawaran terbaik

Semua Hal yang Perlu Kalian Ketahui Soal Hak Cipta dan 4 Jenisnya

{{ Semua Hal yang Perlu Kalian Ketahui Soal Hak Cipta dan 4 Jenisnya }} Sebagai seorang pengusaha, tentu sangat penting bagi Pilaris untuk mengetahui hak cipta secara lengkap dan menyeluruh. Hak cipta sebenarnya merupakan sesuatu yang tidak bisa lepas dari berbagai jenis pekerjaan, khususnya di era digital seperti saat ini. Pada dasarnya, hak cipta sendiri berarti hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta suatu karya. Hak ini akan memperbolehkan pemegang hak untuk menjual, melipatgandakan, maupun memberikan lisensi atas karya tersebut ke pihak ketiga. Nah, walaupun hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta memiliki perbedaan utama, lho! Hak cipta tidak dapat digunakan pemegang hak untuk melakukan monopoli, melainkan hanya dapat digunakan untuk mencegah orang lain melakukan monopoli atas karya yang kalian ciptakan. Dengan hak cipta, maka pemerintah dan masyarakat dapat menghargai suatu karya seseorang. Selain itu, hak cipta juga akan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru yang lebih baik.

Jenis Hak Cipta

Nah, berdasarkan pasal 40 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karya-karya yang diberikan hak cipta adalah karya intelektual yang ada di dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan juga seni. Tapi, setiap perlindungan tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Hal ini bergantung pada jenis ciptaan dan jenis hak eksklusifnya. Supaya Pilaris tidak salah mengetahui durasi perlindungan karya kalian, simak 4 jenis hak cipta berikut ini!

Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun

Jenis hak cipta ini memiliki perlindungan yang diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta. Adapun perlindungan tersebut berlangsung selama pencipta hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal. Beberapa karya yang memiliki perlindungan atas hak cipta ini antara lain karya tulis, alat peraga pendidikan, lagu dan musik, drama, koreografi, seni rupa, arsitektur, dan sebagainya.

Ciptaan dengan Hak Cipta selama 50 Tahun

Jenis hak cipta selanjutnya adalah perlindungan terhadap karya selama 50 tahun. Sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta, beberapa karya yang memiliki masa perlindungan 50 tahun termasuk fotografi, sinematografi, program komputer, hasil terjemahan dan aransemen, kompilasi data, dan sebagainya.

Ciptaan dengan Hak Cipta selama 25 Tahun

Pasal 59 ayat (22) UU Hak Cipta juga menentukan masa perlindungan karya selama 25 tahun. Biasanya, karya yang memiliki masa perlindungan 25 tahun adalah hasil karya terapan seperti ilustrasi, poster, atau iklan. Selain itu, jenis karya lain yang memiliki waktu perlindungan hingga 25 tahun adalah lembaga penyiaran, seperti acara televisi atau radio.

Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu

Khusus untuk budaya tradisional yang hak ciptanya dimiliki oleh negara, maka perlindungan karya tersebut berlaku tanpa batas waktu lho, Pilaris! Hal ini disebabkan karena budaya tradisional merupakan bagian dari sejarah dan identitas bangsa. Adapun budaya tradisional yang dimaksud seperti peninggalan tari tradisional, artefak historis, seni kerajinan batik, dan sebagainya. Nah, dari artikel di atas, dapat disimpulkan bahwa hak cipta pada dasarnya adalah bentuk perlindungan hukum kepada karya dan para pembuat karyanya. Oleh karena itu, jangan lupa untuk mendaftarkan segala jenis karya dan hasil ciptaan kalian untuk mendapatkan perlindungan hak cipta ya, Pilaris! Jika kalian masih ingin tau lebih lanjut soal legalitas dan tips terkait franchise lainnya, kalian bisa membaca semuanya di Pilar Asia!
Tags: Bisnis, copyright, Franchise, franchise indonesia, hak cipta, haki, kekayaan intelektual,
Pilar Asia

Leave a reply

Indonesia SME’s Marketplace

Ruko Graha Boulevard Summarecon Serpong, Jln. Gading Serpong Boulevard BVA1, Curug Sangereng,

Kec. Klp Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810

METODE PEMBAYARAN


© 2021 Pilar Asia | PT Pilar Kemajuan Indonesia