Chat kami untuk penawaran terbaik

Siap Merintis Usaha? Jangan Lupakan 5 Jenis Surat Izin Usaha Ini!

{{ Siap Merintis Usaha? Jangan Lupakan 5 Jenis Surat Izin Usaha Ini! }} Memulai dan membangun sebuah usaha tidak hanya membutuhkan modal saja lho, Pilaris!. Banyak hal-hal lain yang perlu diurus, seperti dokumen perizinan usaha. Kalau kalian ingin merintis suatu usaha, kalian harus menyesuaikan jenis surat izin usaha dengan jenis usaha yang akan kalian bangun. Memiliki dokumen ini sangat penting, sebab surat Izin akan menandakan bahwa usaha kalian merupakan usaha yang resmi dan memiliki perlindungan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, surat izin usaha juga dapat membantu kalian dalam memperoleh modal tambahan untuk pengembangan usaha, lho!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  Seperti yang telah kalian ketahui, NPWP merupakan sebuah dokumen yang menandakan bahwa perusahaan Pilaris merupakan perusahaan yang taat pajak. Dokumen ini digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP atas nama perusahaan biasanya akan diperlukan untuk mempermudah ketika melakukan pengurusan beberapa jenis dokumen penting lainnya. NPWP juga dapat menunjukkan legalitas perusahaan yang Pilaris miliki.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat izin yang satu ini akan menjelaskan Domisili Perusahaan milik kalian, dan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan yang terdekat dengan lokasi usaha. SKDU ini wajib dimiliki ketika Pilaris akan mendirikan sebuah perusahaan untuk pertama kalinya. Pilaris dapat datang ke kantor RT atau RW di lokasi kalian mendirikan usaha, kemudian datang ke Kelurahan terdekat. Nantinya, pihak Kelurahan akan mendata perusahaan kalian beserta kepemilikan usaha. SKDU akan membantu Pilaris untuk mendapatkan sejumlah dokumen penting untuk keperluan usaha kalian, misalnya NPWP.

Surat Izin BPOM

  Surat izin yang dikeluarkan khusus oleh BPOM ini merupakan salah satu jenis surat izin yang wajib dimiliki oleh badan usaha di bidang Obat dan Makanan. Dengan surat Izin ini, konsumen dapat mengetahui bahwa usaha Pilaris tidak mengandung jenis produk makanan maupun obat-obatan yang berbahaya untuk kesehatan konsumen. Selain itu, Surat Izin BPOM ini juga menunjukan bahwa perusahaan kalian sudah mengikuti prosedur yang berlaku dan bahwa produk yang kalian produksi aman untuk dikonsumsi.

Surat Izin Usaha Dagang (UD)

Jika Pilaris berniat untuk merintis usaha yang bergerak di bidang Usaha Perdagangan, maka Pilaris wajib memiliki surat izin UD untuk menunjukan legalitas Usaha Perdagangan yang kalian miliki. Surat Izin UD biasanya akan diurus oleh perusahaan yang menjalankan usaha di bidang Perdagangan Umum dan Perdagangan Khusus. Perdagangan Umum sendiri merupakan sistem perdagangan internasional yang dilakukan oleh seluruh penduduk negara, baik yang bermukim di wilayah Bonded Zone maupun tidak. Sedangkan, perdagangan khusus adalah sistem perdagangan internasional yang dilakukan oleh seluruh penduduk negara, kecuali yang bermukim di wilayah Bonded Zone.

Tanda Daftar Industri

  Surat izin ini mengandung dua dokumen yang wajib dimiliki, yaitu Tanda Daftar Industri dan Tanda Daftar Perusahaan. Kedua jenis dokumen tersebut menyatakan legalitas perusahaan yang Pilaris dirikan. Legalitas yang diberikan oleh kedua dokumen ini menyatakan bahwa perusahaan Pilaris sudah terdaftar secara resmi. Dengan demikian, Pilaris akan dapat mengajukan permohonan tambahan dana untuk permodalan usaha dengan mudah. Dengan memperhatikan kelengkapan dokumen yang kalian perlukan, maka Pilaris akan dengan mudah menjaga kelangsungan bisnis yang sedang kalian rintis di mata hukum. Setelah mengurus perizinan, waktunya kalian melangkah ke proses produksi dan marketingKalian bisa membaca tips tentang proses produksi dan marketing di Pilar Asia!
Tags: Franchise, franchise indonesia, izin usaha, perizinan usaha, surat izin usaha,
Pilar Asia

Leave a reply

Indonesia SME’s Marketplace

Ruko Graha Boulevard Summarecon Serpong, Jln. Gading Serpong Boulevard BVA1, Curug Sangereng,

Kec. Klp Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810

METODE PEMBAYARAN


© 2021 Pilar Asia | PT Pilar Kemajuan Indonesia